Di antara faktor yang menyebabkan perselisihan pendapat di kalangan para ulama antara lain:
1. Belum sampai dalil kepadanya. Hal ini sebagaimana yang terjadi pada para sahabat. Seperti kisah Umar yang bermusyawarah tentang wabah penyakit tha'un yang melanda Syam. (HR. Bukhari: 5729)
2. Adakalanya hadits telah sampai kepadanya namun ia belum sepenuhnya percaya kepada pembawa beritanya. Dan ia mengira bahwa hadits itu bertentangan dengan dalil yang lebih kuat. Seperti kisah Umar bin Khaththab yang menolak hadits yang dibawa oleh Fathimah binti Qais radliyallaahu anha (HR. Muslim: 1480) karena menurutnya bertentangan dengan dalil yang lebih kuat.
3. Adakalanya hadits telah sampai kepadanya tapi ia kemudian lupa. Sebagaimana yang terjadi pada kisah Umar bin Khaththab bersama Ammar bin Yasir radhiyallahu anhum. (HR. Bukhari: 346, Muslim: 368)
4. Dalil telah sampai namun ia salah memahaminya. Sebagaimana yang terjadi pada para sahabat ketika Rasulullah shallallahu alaihi wasallam memerintahkan mereka supaya bergegas ke Bani Quraizhah. (HR. Bukhari: 946, Muslim: 1770)
5. Dalil telah sampai kepadanya dan ia sudah memahaminya. Akan tetapi, hukum yang ada pada dalil itu sudah dimansukh (dihapus). Sebagaimana yang terjadi pada kisah Ibnu Mas'ud bersama Alqamah dan al-Aswad perihal letak tangan ketika rukuk. (HR. Muslim: 534)
6. Telah sampai dalil kepadanya namun ia menyakini bahwa dalil itu ditentang oleh dalil yang lebih kuat. Sebagaimana yang terjadi pada Ibnu Abbas perihal riba fadhl.
7. Seorang alim mengambil hadits dha'if atau beristidhlal dengan istidhlal yang lemah.
_______________
Referensi: Al-Khilafu bainal Ulama Asbabuhu wa Mauqifuna Minhu, oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar