Tampilkan postingan dengan label Qawa'id Fikih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Qawa'id Fikih. Tampilkan semua postingan

Selasa, 08 Agustus 2017

PENTINGNYA MUSTHALAHUL HADITS (Art.Qawa’id Fikih2)



Tentang pentingnya Musthalahul Hadits dalam ilmu Fiqh adalah hal yang ma’ruf. Sebab, sebagaimana yang kita sebutkan sebelumnya, bahwa Fiqh diambil dari dua sumber. Salah satunya adalah as-Sunnah yaitu setiap apa yang datang dari Rasulullah, baik berupa ucapan, perbuatan maupun ketetapan beliau.

Bagaimana seorang akan dapat menyimpulkan suatu hukum dari sebuah hadits sementara ia tidak mengerti istilah-istilah tentang ilmu hadits.

Sebagai contoh mudah, kita sering mendengar bahwa para Ulama Hadits ketika melemahkan sebuah hadits mengatakan: “Hadits tersebut Munqati’, sehingga tidak bisa dijadikan hujjah” atau kita pernah mendengar juga: “Hadits itu hadits yang Syadz” dan seterusnya. Padahal, jika kita mempelajari kitab-kitab Fiqh para Ulama (terkhusus kitab fikih perbandingan madzhab) seperti kitab ad-Darari al-Mudhiyah oleh Imam Syaukani, maka kita akan sering menjumpai istilah-istilah seperti di atas.

Seorang akan mampu menguatkan sebuah pendapat dari dua atau lebih pendapat yang ada jika ia mampu memahami hadits-hadits yang berkaitan dengan permasalahan tersebut. Dengan mengetahui kondisi hadits-hadits, ia bisa memilih pendapat yang lebih kuat, sehingga mampu lepas dari zona taklid dan mendekat langsung ke sumber asalnya, yaitu al-Qur’an dan Sunnah. Sehingga ketika melakukan sebuah amalan hati kita yakin dan tenang. Bukankah kita semua ingin seperti itu? Saya rasa begitu. Semoga bermanfaat. Zahir al-Minangkabawi

    

Al-USHULUL ARBA' (Art.Qawa'id Fikih1)


Ilmu Fiqh merupakan ilmu yang penting dalam syariat Islam. Karena sebagaimana yang diketahui, ibadah seseorang tidak akan diterima kecuali jika memenuhi dua persyaratan; Ikhlas dan Mutaba’ah.Untuk memenuhi persyaratan pertama maka seseorang wajib mempelajari ilmu Aqidah/ Ushuluddin sedangkan untuk persyaratan kedua wajib mempelajari ilmu Fiqh.

Seorang yang ingin masuk ke dalam ilmu Fiqh, terlebih Fiqhul Muqaranah (Fikih perbandingan madzhab) maka ada beberapa ilmu yang harus ia kuasai. Apabila satu saja dari ilmu-ilmu itu tidak ia kuasai, maka ia akan sangat rentan jatuh pada kesalahan dalam Istimbatul Ahkam (mengeluarkan hukum dari dalil-dalil yang ada).

Para ulama telah menjelaskan tentang hal itu. Di antaranya, Syaikh Abdullah al-Bassam di muqaddimah kitab beliau Taudihul Ahkam min Bulughil Maram. Kata beliau:

Barang siapa yang berkecimpung dalam Istimbatul Ahkam Syar’iyah (mengeluarkan hukum syari’at) dari sumber aslinya yaitu al-Qur’an dan as-Sunnah, atau ia menjumpai hukum-hukum itu dari orang yang mengambilnya dari sumber ini, ia fukuskan pandangannya pada hukum-hukum itu kemudian ia ambil pendapat yang dia lihat paling dekat kepada kebenaran, maka orang seperti ini wajib baginya untuk mengetahui (menguasai) al-Ushulul Arba’ (pokok yang empat) yaitu:
1. Mushtalahul Hadits
2. Ushulul Fiqh
3. Al-Qawa’idul Fiqhiyyah
4. Al-Maqashidu as-Syar’iyyah

Oleh sebab itu, sebagai penuntut ilmu kita tidak layak atau bahkan tidak boleh berbicara tentang Fiqh apalagi sampai memperdebatkannya tanpa menguasai ilmu-ilmu ini. Mari bersemangat dalam menuntut ilmu, ternyata masih banyak yang butuh untuk kita pelajari. Semoga bermanfaat. Zahir al-Minangkabawi