Selasa, 08 Agustus 2017

PENTINGNYA MUSTHALAHUL HADITS (Art.Qawa’id Fikih2)



Tentang pentingnya Musthalahul Hadits dalam ilmu Fiqh adalah hal yang ma’ruf. Sebab, sebagaimana yang kita sebutkan sebelumnya, bahwa Fiqh diambil dari dua sumber. Salah satunya adalah as-Sunnah yaitu setiap apa yang datang dari Rasulullah, baik berupa ucapan, perbuatan maupun ketetapan beliau.

Bagaimana seorang akan dapat menyimpulkan suatu hukum dari sebuah hadits sementara ia tidak mengerti istilah-istilah tentang ilmu hadits.

Sebagai contoh mudah, kita sering mendengar bahwa para Ulama Hadits ketika melemahkan sebuah hadits mengatakan: “Hadits tersebut Munqati’, sehingga tidak bisa dijadikan hujjah” atau kita pernah mendengar juga: “Hadits itu hadits yang Syadz” dan seterusnya. Padahal, jika kita mempelajari kitab-kitab Fiqh para Ulama (terkhusus kitab fikih perbandingan madzhab) seperti kitab ad-Darari al-Mudhiyah oleh Imam Syaukani, maka kita akan sering menjumpai istilah-istilah seperti di atas.

Seorang akan mampu menguatkan sebuah pendapat dari dua atau lebih pendapat yang ada jika ia mampu memahami hadits-hadits yang berkaitan dengan permasalahan tersebut. Dengan mengetahui kondisi hadits-hadits, ia bisa memilih pendapat yang lebih kuat, sehingga mampu lepas dari zona taklid dan mendekat langsung ke sumber asalnya, yaitu al-Qur’an dan Sunnah. Sehingga ketika melakukan sebuah amalan hati kita yakin dan tenang. Bukankah kita semua ingin seperti itu? Saya rasa begitu. Semoga bermanfaat. Zahir al-Minangkabawi

    

Tidak ada komentar:

Posting Komentar