Tentang pentingnya Musthalahul Hadits dalam ilmu Fiqh adalah hal yang ma’ruf. Sebab, sebagaimana yang kita sebutkan sebelumnya, bahwa Fiqh diambil dari dua sumber. Salah satunya adalah as-Sunnah yaitu setiap apa yang datang dari Rasulullah, baik berupa ucapan, perbuatan maupun ketetapan beliau.
Bagaimana seorang akan dapat menyimpulkan suatu hukum dari sebuah hadits sementara ia tidak mengerti istilah-istilah tentang ilmu hadits.
Sebagai contoh mudah, kita sering mendengar bahwa para Ulama Hadits ketika melemahkan sebuah hadits mengatakan: “Hadits tersebut Munqati’, sehingga tidak bisa dijadikan hujjah” atau kita pernah mendengar juga: “Hadits itu hadits yang Syadz” dan seterusnya. Padahal, jika kita mempelajari kitab-kitab Fiqh para Ulama (terkhusus kitab fikih perbandingan madzhab) seperti kitab ad-Darari al-Mudhiyah oleh Imam Syaukani, maka kita akan sering menjumpai istilah-istilah seperti di atas.
Seorang akan mampu menguatkan sebuah pendapat dari dua atau lebih pendapat yang ada jika ia mampu memahami hadits-hadits yang berkaitan dengan permasalahan tersebut. Dengan mengetahui kondisi hadits-hadits, ia bisa memilih pendapat yang lebih kuat, sehingga mampu lepas dari zona taklid dan mendekat langsung ke sumber asalnya, yaitu al-Qur’an dan Sunnah. Sehingga ketika melakukan sebuah amalan hati kita yakin dan tenang. Bukankah kita semua ingin seperti itu? Saya rasa begitu. Semoga bermanfaat. Zahir al-Minangkabawi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar