Ilmu Fiqh merupakan ilmu yang penting dalam syariat Islam. Karena sebagaimana yang diketahui, ibadah seseorang tidak akan diterima kecuali jika memenuhi dua persyaratan; Ikhlas dan Mutaba’ah.Untuk memenuhi persyaratan pertama maka seseorang wajib mempelajari ilmu Aqidah/ Ushuluddin sedangkan untuk persyaratan kedua wajib mempelajari ilmu Fiqh.
Seorang yang ingin masuk ke dalam ilmu Fiqh, terlebih Fiqhul Muqaranah (Fikih perbandingan madzhab) maka ada beberapa ilmu yang harus ia kuasai. Apabila satu saja dari ilmu-ilmu itu tidak ia kuasai, maka ia akan sangat rentan jatuh pada kesalahan dalam Istimbatul Ahkam (mengeluarkan hukum dari dalil-dalil yang ada).
Para ulama telah menjelaskan tentang hal itu. Di antaranya, Syaikh Abdullah al-Bassam di muqaddimah kitab beliau Taudihul Ahkam min Bulughil Maram. Kata beliau:
Barang siapa yang berkecimpung dalam Istimbatul Ahkam Syar’iyah (mengeluarkan hukum syari’at) dari sumber aslinya yaitu al-Qur’an dan as-Sunnah, atau ia menjumpai hukum-hukum itu dari orang yang mengambilnya dari sumber ini, ia fukuskan pandangannya pada hukum-hukum itu kemudian ia ambil pendapat yang dia lihat paling dekat kepada kebenaran, maka orang seperti ini wajib baginya untuk mengetahui (menguasai) al-Ushulul Arba’ (pokok yang empat) yaitu:
1. Mushtalahul Hadits
2. Ushulul Fiqh
3. Al-Qawa’idul Fiqhiyyah
4. Al-Maqashidu as-Syar’iyyah
Oleh sebab itu, sebagai penuntut ilmu kita tidak layak atau bahkan tidak boleh berbicara tentang Fiqh apalagi sampai memperdebatkannya tanpa menguasai ilmu-ilmu ini. Mari bersemangat dalam menuntut ilmu, ternyata masih banyak yang butuh untuk kita pelajari. Semoga bermanfaat. Zahir al-Minangkabawi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar