Kejadian beberapa hari yang lalu mengejutkan orang banyak, terutama masyarakat di desa Persiapan Lawela, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara. Sebabnya, seorang warganya yaitu Wa Tiba (wanita 54 tahun), ditemukan meninggal dimakan ular piton besar. Tubuhnya masih utuh ditemukan di dalam perut ular, setelah warga berhasil menangkap ular tersebut dan membelah perutnya.
Pada tahun lalu, seorang warga dusun Panggerang, Sulawesi Barat yang bernama Akbar yang mengalami kasus serupa. Hal ini tentu membuat warga sekitar kejadian menjadi resah dan takut. Oleh sebab itu, seorang pakar herpetologi dari LIPI, Amir Hamidy menghimbau masyarakat untuk mengajak anjing saat pergi ke kebun, terlebih di malam hari. Karena anjing akan membantu apabila ada ancaman hewan liar di sekitar manusia.
Di dalam agama Islam hukum memelihara anjing adalah haram. Bahkan, termasuk dosa besar. Akan tetapi, syari'at memberikan beberapa pengecualian. Sebagaimana dalam sebuah hadits, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
مَنْ اقْتَنَى كَلْبًا لَيْسَ بِكَلْبِ صَيْدٍ وَلا مَاشِيَةٍ وَلا أَرْضٍ فَإِنَّهُ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِهِ قِيرَاطَانِ كُلَّ يَوْمٍ
Termasuk juga anjing penjaga kebun sebagaimana disebutkan dalam hadits lain (HR. Bukhari: 2145). Itulah pengecualian syariat dalam hal ini. Dan dijelaskan oleh para ulama bahwa jika ada kebutuhan yang bisa dianalogikan pada tiga hal yang diperbolehkan itu maka hukumnya juga boleh. Imam an-Nawawi rahimahullah menjelaskan:
وَأَصَحُّهَا يَجُوْزُ قِيَاسًا عَلَى الثَّلَاثَةِ عَمَلًا بِالعِلَّةِ المَفْهُوْمِ مِنَ الأَحَادِيْثِ وَهِيَ الحَاجَةُ
Analoginya yaitu seandainya dibolehkan memelihara anjing demi kebutuhan menjaga keselamatan hewan atau ladang maka memelihara anjing untuk kebutuhan menjaga nyawa manusia tentu lebih dibolehkan lagi.
Oleh sebab itu, jika memang keadaanya seperti warga di Sulawesi itu yang sangat membutuhkan bantuan anjing untuk menjaga diri dari serangan hewan buas terlebih di malam hari maka hal itu diperbolehkan. Namun jika memelihara anjing tanpa ada kebutuhan, bahkan justru hanya sekadar untuk hobi dan senang-senang maka hukumnya haram.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar